Ilustrasi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Seorang remaja putri diduga diperkosa oleh dua orang laki-laki, Korban yang berusia 13 tahun itu saat ini sudah melahirkan seorang bayi.
Kasus ini mencuat setelah sang ayah berinisial S mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Nasution. Sang ayah meminta Hotman Paris membantunya, lantaran satu pelaku tidak kunjung ditangkap polisi.
"Namanya Pak S, anaknya, putrinya di bawah umur, 13 tahun, diduga disetubuhi dua laki-laki. Satu sudah ditangkap, satu lagi belum ditahan," kata Hotman Paris seperti dilihat dalam posting-an di akun Instagram pribadinya, Jumat (5/3/2021).
Hotman Paris kemudian meminta polisi untuk memberi perhatian khusus. Apalagi korban sudah melahirkan bayi.
"Bapak Kapolres Jakarta Pusat tolong memberi perhatian khusus kepada orang yang diduga sebagai salah satu pelaku, bahkan putrinya di bawah umur, sudah sampai melahirkan. Putrinya cuman 13 tahun, sudah sampai melahirkan, diduga disetubuhi 2 laki- laki," ucap Hotman.
Dalam kasus ini korban melaporkan 2 pelaku yakni RA dan AO. Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap bayi dari ABG, yang hasilnya identik dengan tersangka AO.
"Iya sudah (dites DNA), identik dengan tersangka AO," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2021).
Atas dasar itulah, polisi kemudian menetapkan AO sebagai tersangka dan ditahan. Berkas tersangka AO ini sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Tes DNA ini merupakan kelengkapan alat bukti terhadap tersangka (AO) yang sudah kita tetapkan itu," imbuh Burhanudin.
Polres Jakarta Pusat mengatakan ada dua pelaku yang dilaporkan, yakni AO dan RA. Namun untuk RA, polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menahannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan setidaknya polisi harus mengantongi minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahannya.
"Untuk tersangka RA, kami masih melakukan proses penyidikan dan saat ini baru ada satu alat bukti, yaitu satu keterangan saksi," kata Burhanudin kepada wartawan, Sabtu
Burhanudin mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi penyidikan terhadap RA.
"Kami masih mencari mengumpulkan secara maksimal alat-alat bukti yang lain. Artinya, untuk tersangka RA, proses penyidikannya masih berjalan," kata Burhanudin.
Sedangkan tersangka AO sudah dinyatakan P21. Tersangka juga ditahan polisi.
"Untuk AO sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Dan berkas tersebut juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dinyatakan P-21," paparnya.