Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021, (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Kepmen tersebut terbit pada tanggal 23 Februari 2021 lalu, dan merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu menegaskan, bahwa penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021, berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.
“Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” ujar Tebe dalam keterangan resmi kepada Cuplikcom, Rabu (10/3/2021)
Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah yaitu : Pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kedua, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut. Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.
Menurut Tebe, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
“Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya,” urainya.
Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir.
Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut.
Kepmen KP 14 Tahun 2021 lahir berdasarkan hasil rumusan Tim Nasional (Timnas) Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut yang dibentuk melalui Kepmenkomarves Nomor 107 Tahun 2020, tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Tim Pengarah, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Tim Pengarah, dan Kepala Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI-AL sebagai Ketua Pelaksana.
Anggota Timnas terdiri dari kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pada saat Timnas bekerja untuk menyiapkan Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini, telah dilakukan proses pelibatan dan pembahasan dengan para pelaku usaha komunikasi kabel bawah laut dan pipa bawah laut, antara lain ASKALSI (Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) dan badan usaha di bawah Kementerian ESDM yang terkait dengan pipa bawah laut, seperti SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) hingga disepakati 217 alur untuk kabel bawah laut dan 43 alur untuk pipa bawah laut yang akan menjadi acuan dalam setiap kegiatan penggelaran kabel dan pipa bawah laut.