Jum'at, 10 Januari 2025

Rumah Ketua KONI Bengkulu Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Rumah Ketua KONI Bengkulu Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

HUKUM
11 Maret 2021, 15:12 WIB

CuplikCom-Korupsi-Dana-Hibah-Rp11-M,-Rumah-Ketua-KONI-Bengkulu-Digeledah-Polisi-11032021151445-20210311_150611.jpg

Polisi Menggeledah Rumah Milik Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron atas dugaan Korupsi Dana Hibah (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Bengkulu-Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron atas dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp11 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan dua rumah milik Mufron yang digeledah, yakni di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
 
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu, dan dari tiga lokasi itu penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.

"Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Sudarno di Bengkulu, Selasa (9/3/2021)

Kabid Humas mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
 

Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Sudarno menambahkan, selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.

"Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," tutup Kombes Pol Sudarno.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.