Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Pengagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) Deli Serdang, mengungkapkan dugaan adanya mahar pilkada, hingga Pelanggaran AD/ART Tahun 2020 yang dilakukan Kubu AHY.
Sekjen Demokrat Versi KLB Jhoni Allen, menyampaikan soal keluhan adanya mahar politik dalam pertemuan dengan SBY. Namun Jhoni Allen kaget dengan jawaban SBY soal mahar politik.
"Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak SBY di Cikeas tanggal 16 Februari lalu, saya sampaikan, termasuk mahar-mahar pilkada. Beliau mengatakan 'membeli kantor di Proklamasi'. Saya kaget, loh Bapak dulu presiden 10 tahun kok nggak mikirin kantor, kenapa harus keringat dari DPC dan iuran-iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I," ujarnya saat konferensi perss di Jakarta, Kamis (11/3/2021)
Menurut Jhoni Allen, AHY selaku peran terkait perampasan hak-hak kader Partai Demokrat hingga perubahan mukadimah di AD/ART partai. Jhoni Allen menyebut akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran ini kepada aparat kepolisian.
"AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan, terstruktur, masif, dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan, khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," imbuhnya
(Konferensi Perss Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang)
Pihaknya menyebut, mukamidah Partai Demokrat sesungguhnya tak bisa diubah. Baginya, yang bisa diubah hanya pasal-pasal di dalam AD/ART.
Jhoni Allen kemudian menjelaskan ada sejumlah perampasan dan pemotongan hak-hak dari DPC dan DPD Partai Demokrat. Perihal ini kemudian disampaikan Jhoni Allen kepada Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada pertengahan Februari lalu.
Kemudian, Pelanggaran di AD/ART tahun 2020 ini dinilai kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Partai Politik.
Pihaknya menilai pelanggaran mendasar AD/ART 2020 juga mengubah mukadimah atau pembukaan versi awal tahun 2001.
"Yang paling sangat fundamental yang juga akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pengacara kita adalah mengubah mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari akta pendirian tahun 2001 oleh para pendiri yang notariskan," ujar Jhoni Allen.
AD/ART tahun 2020 merupakan aturan internal yang menjadi landasan roda organisasi Partai Demokrat versi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).