Kabag Penum Divisu Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta--Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa ada 89 akun media sosial (medsos) dinyatakan melakukan ujaran kebencian.
"Berdasarkan data peringatan Virtual Police yang dihimpun oleh Direktorat Cyber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police. Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).
Selain itu, Ramadhan menyebut kebanyakan akun yang melakukan ujaran kebencian ada di Twitter. Ada 79 konten di Twitter yang dinyatakan membuat posting-an ujaran kebencian.
"Pada periode ini, 125 konten yang diajukan peringatan virtual polisi itu didominasi oleh jenis platform. Twitter yang paling banyak, yaitu 79 konten. Kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5, dan WhatsApp 1 konten. Jadi yang paling banyak melalui Twitter," ujarnya