Ilustrasi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya, ETLE akan diberlakukan mulai 23 Maret 2021 mendatang.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mempersilakan polda lainnya jika ingin berpartisipasi dalam peluncuran tilang elektronik tahap satu, pihaknya masih memberi kesempatan kepada polda lain untuk mendaftar.
"Bagi polda-polda yang ikut di-launching program utama, silakan, masih saya buka untuk selain 10 polda ini," kata Istiono di Jakarta, Jum'at (12/3/2021)
Istiono menyatakan, ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik ini.
"Ada tambahan, dari 10 jadi 12 polda. (Polda) Banten sama (Polda) Sulawesi Utara," ujarnya.
Seperti diketahui, wilayah yang akan menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menargetkan sistem tilang elektronik bisa diterapkan secara nasional sehingga tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas.
Sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus menyetorkan denda tilangnya.