Habib Rizieq saat dibawa ke mobil Tahanan terkait kasus Kerumunan di Petamburan (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplicom-Jakarta-Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang hari ini, Habib Rizieq didakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Dalam sidang ini Habib Rizieq hadir secara virtual, sedangkan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/3).
Sebelumnya di Tahun 2003, Habib Rizieq juga pernah menjalani sidang terkait kasus penghasutan yang berawal dari aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI). Dari sidang kasus penghasutan ini, Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman 7 bulan penjara.
Untuk tahun 2008, Habib Rizieq juga menjadi terpidana kasus penghasutan hingga berujung bentrok. Habib Rizieq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.