Ilustrasi (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Bengkulu, diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi magang berinisial N.
Menurut pengakuan korban, pegawai tersebut sebagai Staff Kepala Bagian Pemberitaan RRI Bengkulu berinisial H, pelaku sering menyentuh bagian tubuh korban, bahkan pernah merayu korban untuk kencan pada Kamis, 11 Maret 2021 lalu.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami ketakutan dan trauma.
"Iya, saya trauma, takut," ujar N kepada Cuplikcom, Selasa (16/3/2021)
Pelaku sempat merayu korban untuk menjadi pacarnya.
“Pernah pelaku mengirim wa ngajak saya metean (pacaran-red),” jelasnya
Selain itu, korban juga mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang menjadi korban pelecehan seksual, dirinya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang merendahkan perempuan.
Kasus perbuatan tidak senonoh itu pun sudah dilaporkan ke ketua prodi untuk mencari perlindungan.
Dihubungi terpisah, Ketua program Studi D3 Jurnalistik UNIB Alfarabi mengaku sudah mendapat laporan kasus tersebut.
“Kita akan mengirimkan surat resmi untuk minta klarifikasi terkait perlakuan tidak senonoh yang dialami mahasiswi kita,” tegas Alfarabi di Bengkulu, Selasa (16/3)
Saat ini korban didampingi Yayasan Perempuan dan anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.