Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono (Cuplikcom/Fanny Nurul Hotimah)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut, dalam mempermudah proses bisnis penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut seuai amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang UUCK.
Trenggono mengakui, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol pemasangan kabel atau pipa bawah laut.
Seiring dengan pembahasan UU Cipta kerja, pemerintah segera melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Tentunya ini memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih ruang bawah laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," ujarTrenggono saat membuka acara Sosialisasi Kepmen 14/2021 di Ballroom Gedung Mina Bahari III KKP Jakarta, Senin (22/3/2021)
Menteri Trenggono juga menjamin untuk para operator atau pelaku usaha pipa dan kabel bawah laut akan mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alut kabel, sebagaimana termaktub dalam lampiran Kepmen tersebut untuk mengajukan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri KKP, pihaknya memastikan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi, KKPRL sudah bias diterima oleh pelaku usaha.
“KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan syarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungam dan perizinan usaha berbasis resiko,” tutur Trenggono
Trenggono merinci, beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach menhol, termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan antara lain di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Adapun penetapan alur pipa dan kabel bawah laut akan dievaluasi 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait. Hal ini ditujukan bila terjadi perubahan kebijakan nasional, kondisi perubahan lingkungan, dan kejadian bencana.
Sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Trenggono perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
"Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang kondusif," pungkas Trenggono.
Komando Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL, Laksamana Muda Agung Prasetiawan menambahkan, agar pegelaran kabel dan pipa bawah laut terhindar dari kemungkinan ganguan akibat kegiatan pelayaran, agar dilaporkan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL,untuk dimasukakkan kedalam Peta Laut yang merupaka pedoman kegiatan pelayaran internasional.