Rapat Pimpinan GP Ansor Indramayu (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Nurhadi, dinilai mengalihkan persoalan dengan mengeluarkan pernyataan yang sesat. Sebab alih-alih menjernihkan persoalan terkait penggunaan anggaran Bawaslu, Nurhadi dinilai kontraproduktif.
Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi, menanggapi pemberitaan yang menyebut sekretarisnya meminta sisa anggaran Bawaslu. Ia menyebut tudingan itu ad hominem, alias menyerang pribadi dan organisasi dan menjauhkan dari permasalahan yang sebetulnya.
"Yang pertama, tudingan Ketua Bawaslu itu tidak benar. Dan kedua, kritik Ansor terkait penggunaan dana pemilu yang dipakai oleh Bawaslu merupakan bagian dari kontrol sosial atas kebijakan penyelenggara negara," terang Edi pada Selasa (23/3/2021).
Kritik Ansor, menurutnya, berbasis kritik yang substantif dan fokus pada permasalahan mendasar yang dialami oleh rakyat saat ini. Sebab saat ini rakyat dihadapkan pada pandemi yang disusul oleh ancaman krisis ekonomi, sehingga Ansor beranggapan jika apa yang dilakukan Bawaslu Indramayu sangat tidak sensitif.
"Kita ini sedang susah. Lalu siapa yang tidak sakit melihat ada pihak yang menghambur-hamburkan uang negara sementara rakyat sedang kesusahan," jelasnya.
Ia juga meminta Bawaslu Indramayu untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan sesat di atas. Sembari menuntut hal tersebut, Ansor Indramayu juga terus melakukan kajian untuk melihat kemungkinan adanya mal policy atau kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu pada Pilkada 2020 kemarin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, menanggapi pernyataan Ansor dengan menuding bahwa Ansor meminta anggaran untuk kegiatan organisasinya.
Pernyataan itu dikeluarkan akibat Ansor Indramayu mempertanyakan soal sisa anggaran Bawaslu Indramayu sebesar Rp2,7 milyar, yang diharapkan agar jangan dihambur-hamburkan untuk kegiatan yang tak urgen. (Baca: Diduga Hamburkan Anggaran, Ansor Minta Bawaslu Indramayu Diaudit).
"Dia menelpon dan minta anggaran sosialisasi untuk organisasinya (GP Ansor)," ujar Nurhadi, kepada media, kemarin.
Terkait dengan tudingan yang disebut GP Ansor menghambur-hamburkan anggaran, Nurhadi juga menegaskan jika hal itu keliru. Karena menurut pasal 20 Permendagri 54 tahun 2019, yang pada pokoknya pengelolaan dana hibah pilkada harus dikembalikan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan penetapan Paslon bupati terpilih.
"Penetapan Bupati terpilih ditetapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu pada tgl 21 Januari 2021, artinya masih ada waktu penggunaan anggaran hingga bulan April mendatang," ujar Nurhadi.
Diketahui, Bawaslu Indramayu untuk proses Pilkada Serentak 2020 mendapatkan anggaran hibah daerah sebesar Rp23,1 miliar, dengan penyerapan anggaran pada 2019 sebesar Rp420 juta, dan pada 2020 sebesar Rp19,9 miliar, sehingga sisa anggaran sebesar Rp2,7 milyar.