Gedung KPK (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin (22/3/2021).
Salah satu yang diperiksa yakni mantan Bupati Indramayu Supendi yang akan dikonfirmasi terkait tahapan pengajuan bantuan dari Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/3/2021).
Selain Supendi, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan seorang wiraswasta Carsa ES.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Ketiga orang yang diperiksa KPK itu sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka telah divonis mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Supendi telah divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi.
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan siapa saja tersangkanya.
Sebab, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK pengumuman tersangka dilakukan pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.
"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.