"Penyelesaian secara hukum terhadap penyimpangan-penyimpangan pesta demokrasi sangat baik untuk pendidikan politik ke depan," kata Yohanes Usfunan, guru besar hukum tata negara fakultas hukum Unud di Denpasar Minggu (12/4).
Menanggapi pertemuan Wiranto dan Megawati, ketua umum DPP PDIP dalam mencapai kebersamaan sikap terhadap penyimpangan Pemilu, ia mengingatkan, terhadap pelaksanaan pemilu dalam hal ini pemerintah tidak bisa digugat.
"Yang bisa digugat terhadap adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Yohanes Usfunan.
Ia menjelaskan, jika ada penyimpangan atau manipulasi data yang bertanggungjawab adalah KPU bukan pemerintah.
Kelemahan utama dalam pemilu menyangkut pendataan pemilih, bahkan dalam Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia hal itu lebih jelek lagi.
Gugatan atas penyimpangan pemilu itu dibenarkan dalam Undang-Undang, bahkan merupakan langkah yang positif sebagai proses pembelajaran hukum dan politik di Indonesia, ujar Yohanes Usfunan.
Menurut Wiranto, pihaknya mempermasalahkan penyimpangan pemilu lebih disebabkan karena masyarakat mempunyai hak pilih, bukan karena kepentingan partai semata.