Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengatakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan akan diwajibkan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga tetap melayani pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam keterangan resmi kepada Cuplikcom, Selasa (30/3/2021)
Dalam pelaksanaannya nanti, kondisi kelas diatur sedemikian rupa dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter.
"Terkait implementasinya, orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," imbuh Nadiem.
Adapun soal kapasitas kelas, untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas. Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Jumlah hari dan waktu PTM terbatas dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Syarat untuk ambil bagian dalam PTM terbatas antara lain dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kemudian tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Dalam masa transisi dua bulan pertama PTM terbatas, kantin dan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, para siswa diimbau tetap melakukan aktivitas olahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas. Jika masa transisi tersebut sudah terlewati, maka akan diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid- 19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas.
"Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan," ujarnya.
Senada dengan Mendikbud, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021. Belajar tatap muka terbatas bakal dimulai setelah guru dan tenaga pendidikan disuntik vaksin Corona (COVID-19).
Muhadjir awalnya menjelaskan efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak sama dengan belajar tatap muka. Dia berharap vaksinasi Corona bisa membuat pembelajaran tatap muka dimulai.
"Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat bulan Juni 2021. Ini sesuai dengan komitmen dari Pak Menkes. Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," ujar Muhadjir dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3)
Dia mengatakan kesuksesan pembelajaran tatap muka tergantung komitmen dari tingkat daerah hingga pusat. Dia meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi terhadap keputusan pembelajaran tatap muka bersama yang dirancang Kemendikbud hingga Kementerian Agama.
"Mudah-mudahan dengan SKB 4 menteri ini semua berjalan dengan yang kita harapkan," ucapnya.