Kejari Indramayu Eksekusi Kades Terpidana Korupsi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan eksekusi tindak pidana korupsi yang dilakukan Sodikin, merupakan Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Selasa (30/3/2021).
Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 301 K Tahun 2021.
"Yang bersangkutan melanggar pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika menjelaskan, bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel langsung mendatangi rumah Sodikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.
"Kita bergabung dengan tim intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah," jelasnya.
"Setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke Lapas (Lembaga permasyarakatan-red) untuk menjalankan eksekusi," tutupnya.
Solikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) Prona pada tahun 2016 lalu.