Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, rancangan aturan Berusaha Berbasis Resiko dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.
“Ditjen PRL sebagai unit kerja yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada bidang Pengelolaan Ruang Laut,” ujar Tebe dalam keterangan resmi kepada Cuplikcom, Selasa (30/3).
Lebih lanjut Tebe menambahkan, pihaknya ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut.
“KKP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Pengelolaan Ruang Laut,” jelas Tebe.
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aturan ini berdasarkan, Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.