Sabtu, 11 Januari 2025

KKP Garap Aturan Berusaha Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Risiko

KKP Garap Aturan Berusaha Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Risiko

EKONOMI
30 Maret 2021, 22:33 WIB

CuplikCom-KKP-Garap-Aturan-Berusaha-Pengelolaan-Ruang-Laut-Berbasis-Risiko-30032021223734-20210330_222711.jpg

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu (Cuplik.com/Fanny Nurul)

Cuplikcom-Jakarta-Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, rancangan aturan Berusaha Berbasis Resiko dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Ditjen PRL sebagai unit kerja yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada bidang Pengelolaan Ruang Laut,” ujar Tebe dalam keterangan resmi kepada Cuplikcom, Selasa (30/3).

Lebih lanjut Tebe menambahkan, pihaknya ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut.

“KKP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Pengelolaan Ruang Laut,” jelas Tebe.

Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Aturan ini berdasarkan, Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128