Pelaku TA dihadirkan dalam Konferensi Perss di Polres Majalengka (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom-Majalengka-Polisi menetapkan seorang ibu, inisial TA (45), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ironisnya, TA tega menjadikan anak kandungnya, inisial Y (25), sebagai Pekerja Seks Komersial.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, tersangka TA menjual sejumlah wanita muda kepada pria melalui aplikasi WhatsApp.
"TA menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui Whatsapp dengan cara mengirimkan foto perempuan berikut tarifnya," kata Siswo di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/4/2021)
Selain sebagai muncikari untuk beberapa wanita, TA juga menjual anak kandungnya tersebut.
"Jadi, tersangka ini menawarkan anaknya juga kepada pria hidung belang," ucap Siswo.
"Motifnya masalah ekonomi karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar," imbuhnya
Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sejumlah wanita dan anak TA yang terlibat prostitusi online ini berstatus saksi.