Tersangka Kasus Prostitusi Online di Majalengka, TA saat Konferensi Perss (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom-Majalengka- Seorang Ibu berinisial TA (45), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Ironisnya, TA tega menjadikan anak kandungnya berinisial Y (25), sebagai Pekerja Seks Komersial.
TA mengakui anaknya sendiri yang meminta jadi pekerja seks komersial.
"Anaknya sendiri yang minta," ucap TA singkat dihadapan Wartawan, Senin (5/4)
Menurut TA, anaknya itu merupakan janda yang sudah dua kali bercerai. Selama melakoni praktik prostitusi, TA kerap diingatkan oleh suami.
"Anak saya janda dua kali. Sebenernya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel," kata TA.
TA menjajakan sejumlah wanita muda secara online, para wanita muda asuhan TA ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks.
Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang ingin dilayani anak kandungnya.
TA menyewakan kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat bertransaksi seks, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, tersangka TA menjual sejumlah wanita muda kepada pria melalui aplikasi WhatsApp.
"TA menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui Whatsapp dengan cara mengirimkan foto perempuan berikut tarifnya," kata Siswo di Mapolres Majalengka, Senin.
Selain sebagai muncikari untuk beberapa wanita, TA juga menjual anak kandungnya tersebut.
"Jadi, tersangka ini menawarkan anaknya juga kepada pria hidung belang," ucap Siswo.
"Motifnya masalah ekonomi karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar," imbuhnya
Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sejumlah wanita dan anak TA yang terlibat prostitusi online ini berstatus saksi.