(Zulhalim. Cuplik.com)
Cuplikcom-Tanggamus- Didampingi kader posyandu, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pekon Sri Purnomo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus laporkan mantan Pj Kelapa Pekon Sri Purnomo ke Kejaksaan Negri Tanggamus Senin/4/2021
Saat dikonfirmasi media ini ,Hermansyah (36) menyatakan, kami beserta kader Posyandu juga Warga Pekon Sri Purnomo datang ke Kantor Kejaksaan Negri Tanggamus ini, untuk melaporkan Mantan Pj Kepala Pekon Sri Purnomo Verlin Nurmansyah, SE
"Kami datang Ke Kantor Kejaksaan Negri Tanggamus ini untuk malaporkan dan meminta keadilan atas Hak kami yang belum terbayarkan oleh Mantan Pj Kepala Pekon Sri Purnomo Tahun Anggaran 2020.tuturnya
Menurutnya, masih ada kewajiban Mantan Pj Kepala Pekon Sri Purnomo Tahun Anggaran 2020 yang belum terbayarkan hingga habis masa jabatan selaku Pj Kepala Pekon, Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), senilai Puluhan Juta Rupiah yang hingga bulan April 2021 ini belum juga terbayarkan.jadi hari ini kami melaporkan Mantan Pj Kepala Pekon Sri Purnomo Verlin Nurmansyah, SE ke Kejaksaan Negri Tanggamus,Harapan kami agar pihak kejaksaan memproses laporan kami sesuai hukum yang berkeadilan.” ungkap Hermansyah
ditempat yang sama Murtini40) Kader Posyandu juga menyampaikan, Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk insentif Kader Posyandu hingga saat ini juga belum terbayarkan oleh Mantan Pj Kepala Pekon Sri Purnomo Verlin Nurmansyah
,"Dan hari ini kami bersama pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) juga Warga Pekon Sri Purnomo melaporkan Mantan Pejabat Kepala Pekon Sri Purnomo Soudara Verlin dikarnakan hingga saat ini gaji kader belum terbayarkan. Kami meminta keadilan dan gaji kader dibayar,” pungkas Murtini (Zul)