Sidang Dewas KPK (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK yang berinisial IGAS. Pasalnya, IGAS terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi perkara itu. IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh IGAS pada awal Januari 2020. Aksi ini dilakukan beberapa kali.
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (8/4) berikut ini fakta lengkap pegawai KPK mencuri emas hampir 2 kg.
1. Terjadi pada Januari 2020
Kejadian ini terjadi pada awal Januari 2020. Namun baru ketahuan sekitar akhir Juni 2020.
"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ucap Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Itu sebabnya, IGAS leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti itu.
2. Untuk Bayar Hutang Bisnis Forex
Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan pegawai lembaga antikorupsi itu untuk keperluan pembayaran utang.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," ucap Tumpak.
"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," imbuh Tumpak.
3. Pegawai Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK
Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
4. Dipecat
Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.
"Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai," tutur Tumpak.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," imbuh Tumpak.
5. Dilaporkan ke Polisi
Selain dipecat, IGAS dilaporkan ke polisi. IGAS juga sudah diperiksa penyidik.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak.
"Dan yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan," imbuh Tumpak.
6. Berstatus Saksi
Pegawai KPK berinisial IGAS itu masih berstatus sebagai saksi. IGAS juga telah diperiksa.
"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada Wartawan, Kamis (8/4/2021).
Jimmy menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap IGAS. Saat ini mantan pegawai KPK itu masih berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan pencurian emas tersebut.
"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," imbuh Jimmy.