Masyarakat dilarang Mudik tahun 2021 (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021).
Berikut daftar wilayahnya:
Pengecualian untuk Transportasi Darat:
1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang
4. Karo
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
6. Bandung Raya
7. Semarang
8. Kendal
9. Demak
10. Ungaran
11. Purwodadi
12. Jogja Raya
13. Solo Raya
14. Gresik
15. Bangkalan
16. Mojokerto
17. Surabaya
18. Sidoarjo
19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
20. Makassar
21. Sungguminasa
22. Takalar
23. Maros.
Pengecualian untuk Kereta Api:
1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik
Sebelumnya, Mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengumumkan aturan larangan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Idul Fitri 1442 H/2021,
Aturan ini akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan serta pengendalian penggunaan atau pengoperasian penumpang berlaku baik transportasi darat, laut, udara dan juga kereta api. Pengecualian dilakukan pada transportasi barang dan logistik, yang tetap akan beroperasi seperti biasa.