Sempat Jadi DPO, Terpidana Narkotika Serahkan Diri ke Kejari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Endang Supriyadi alias Koh Ipin anak dari Indrawali merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada hari Selasa (13/4/2021).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan mengatakan, terpidana masuk dalam daftar DPO sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Sebelumnya, Jaksa penuntut umum telah melakukan panggilan patut dan pencarian di kediaman ataupun tempat-tempat lain yang diduga sebagai persembunyiannya. Lalu kemudian melakukan pencekalan dan kordinasi ke aparat penegak hukum lain serta aparat pemerintah Daerah tempat tinggal terpidana, namun tidak ditemukan," jelasnya.
Gunawan menyampaikan, terpidana hadir dan menyerahkan diri ke Kantor Kejari Indramayu dengan diantar Kuasa Hukum dan Keluarganya, untuk dilakukan eksekusi sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan di Lapas kelas IIB Indramayu.
Seperti telah diketahui, sebelumnya terpidana Endang Supriyadi alias Koh Ipin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membeli narkotika golongan I.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 405/Pid.Sus/2020/PN. Idm tanggal 18 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 103/Pid.Sus/2020/PT BDG tanggal 17 April 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3422.K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020, mengatakan: