Jum'at, 10 Januari 2025

Sempat Jadi DPO, Terpidana Narkotika Serahkan Diri ke Kejari Indramayu

Sempat Jadi DPO, Terpidana Narkotika Serahkan Diri ke Kejari Indramayu

HUKUM
13 April 2021, 16:36 WIB

CuplikCom-Sempat-Jadi-DPO,-Terpidana-Narkotika-Serahkan-Diri-ke-Kejari-Indramayu-13042021163946-IMG_20210413_162807.jpg

Sempat Jadi DPO, Terpidana Narkotika Serahkan Diri ke Kejari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Endang Supriyadi alias Koh Ipin anak dari Indrawali merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada hari Selasa (13/4/2021).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan mengatakan, terpidana masuk dalam daftar DPO sejak bulan Desember 2020 lalu.

"Sebelumnya, Jaksa penuntut umum telah melakukan panggilan patut dan pencarian di kediaman ataupun tempat-tempat lain yang diduga sebagai persembunyiannya. Lalu kemudian melakukan pencekalan dan kordinasi ke aparat penegak hukum lain serta aparat pemerintah Daerah tempat tinggal terpidana, namun tidak ditemukan," jelasnya.

Gunawan menyampaikan, terpidana hadir dan menyerahkan diri ke Kantor Kejari Indramayu dengan diantar Kuasa Hukum dan Keluarganya, untuk dilakukan eksekusi sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan di Lapas kelas IIB Indramayu.

Seperti telah diketahui, sebelumnya terpidana Endang Supriyadi alias Koh Ipin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membeli narkotika golongan I.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 405/Pid.Sus/2020/PN. Idm tanggal 18 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 103/Pid.Sus/2020/PT BDG tanggal 17 April 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3422.K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020, mengatakan:

  1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 103/Pid.Sus/2020/PT BDG tanggal 17 April 2020, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 405/Pid.Sus/2020/PN idm tanggal 18 Februari 2020 tersebut. Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,-

 


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503