Kamis, 9 Januari 2025

KLHK Amankan 5 Nelayan Gunakan Bom Ikan di Taman Nasional Komodo

KLHK Amankan 5 Nelayan Gunakan Bom Ikan di Taman Nasional Komodo

HUKUM
14 April 2021, 13:02 WIB

CuplikCom-KLHK-Amankan-5-Nelayan-Gunakan-Bom-Ikan-di-Taman-Nasional-Komodo-14042021130345-20210414_125644.jpg

(Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Kupang- Tim operasi gabungan Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan lima orang oknum nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom) di Perairan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kelima oknum nelayan masing-masing berinisial Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31) yang melakukan praktik bom ikan di Selat Laju Pemale, Kecamatan Komodo, Taman Nasional Komodo.


"Oknum-oknum nelayan ini ditangkap tim operasi gabungan pada Minggu (11/4) malam, pelaku sudah diserahkan ke kami beserta barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4/2021)

Dari para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 perahu motor, 26 botol bom ikan yang siap digunakan, 19 detonator yang belum dirakit, 1 detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED,

Selain itu 1 kompresor, 1 unit sampan, 2 gulung benang jahit, 16 lampu LED, 1 gulung kabel, 300 kg ikan berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya.

Cara penangkapan ikan yang merusak, lanjut dia sampai saat ini belum bisa dihentikan. Pencegahan terus diupayakan seperti sosialisasi ke masyarakat dan patroli mengamankan wilayah Taman Nasional Komodo.

Untuk itu, lanjut dia praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Taman Nasional Komodo akan terus diproses agar ada efek jera.

Pihaknya juga akan terus mengusut dan mencari pelaku intelektualnya, baik yang mendanai maupun yang mensuplai bahan-bahan pembuatan bom ikan.

"Intinya kami tidak berhenti hanya menyidik pelaku lapangan,” katanya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.