Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan terkait persoalan diperbolehkannya masyarakat pergi berlibur meski mudik dilarang. Adita mengatakan masyarakat yang dapat berlibur itu hanya yang berada di dalam kota.
Adita menjelaskan ini Adita awalnya ditanya contoh kasus bagaimana ketika seseorang ingin mudik tapi saat kepergok petugas dia beralasan wisata.
"Pariwisata yang diperbolehkan itu adalah konteks yang di dalam kota, bukan lintas kota," ujar Adita di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Adita mengungkapkan tetap ada batasan yang diberikan di tempat wisata, di antaranya dengan pengurangan kapasitas. Menurutnya, hal ini diperbolehkan karena masih dapat dikontrol oleh masing-masing kepala daerah.
"Yang diperbolehkan tidak lebih dari 50 persen, tetap ada pembatasan dan ini adalah pergerakan di dalam kota atau kabupaten," kata Adita.
"Jadi hal-hal yang memang betul-betul bisa di kontrol, dan oleh kepala daerah setempat pun bisa dikendalikan," sambungnya.
Adita menegaskan wisata tidak bisa dilakukan pada lintas kota. Hal ini karena masuk kriteria yang dilarang oleh pemerintah.
"Sementara kalau untuk yang sifatnya lintas kota kabupaten, apalagi masuk di dalam ketentuan pelarangan mudik sudah jelas-jelas itu akan masuk pada kriteria yang dilarang," tuturnya.
Adita menyebutkan terdapat kelompok yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan saat lebaran. Salah satunya perjalanan dinas.
"Yang dikecualikan, dinas, tugas dari kantor instansi, dan itu pun harus bawa surat jalan yang berlaku satu kali," ujar Adita.
Meski begitu, Adita mengingatkan perjalanan ini harus disertai surat jalan. Serta tetap melakukan karantina mandiri selama lima hari setelah sampai di daerah tujuan.
"Jangan lupa sesuai dengan ketentuan satgas kalaupun Anda masuk dalam kriteria yang dikecualikan, sampai ke daerahnya itu akan juga menjalani karantina selama lima hari," kata Adita.