Tersangka Dugaan Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, Ade Barkah Surahman (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengaturan proyek di Indramayu TA 2017-2019.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman membantah semua keterangan yang dijelaskan KPK.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap mengikuti proses hukum.
"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," singkatnya menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (15/4/2021)
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK awalnya menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada pengembangannya, Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Akibat perbuatannya, dua Anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP