Ridwan Kamil Bersama Kakak Ipar Siti Aisyah Tuti Handayani (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan kakak ipar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pengaturan proyek di Indramayu
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya akan ditahan dalam 20 hari ke depan setelah menyandang status tersangka.
"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," kata Lili dalam konferensi perss di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Kedua tersangka, lanjut Lili, yang salah satunya disebut-sebut kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ungkap Lili
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK awalnya menetapkan empat orang tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada pengembangannya, Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Akibat perbuatannya, dua Anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP