Tersangkut Perkara Pupuk, Warga Sukra Jadi DPO Kejari Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) mengumumkan Iman Supardi, warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, Iman Supardi dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Iman Supardi telah melakukan tindak pidana melawan hukum, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan maupun ekonomi negara," terangnya.
Denny menyampaikan, yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telas diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Berdasarkan putusan kasasi Nomor 1016 K/Pid. Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, Iman Supardi di hukum 4 tahun penjara, denda Rp 200.000,- subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 73.125.00,- ," ujarnya.
Denny berharap bagi siapa saja masyarakat yang mengetahui keberadaan Iman Supardi, dapat segera menghubungi Kejari Indramayu melalui Telepon/Fax (0234) 272776 atau Hotline/WA 08112148234, serta bisa pula dengan mengirim email: kejari-indramayu@kejaksaan.go.id / kn.indramayu@gmail.com dan Instagram: @kejari_indramayu.