Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan penyidikan sebanyak 11 kapal ilegal berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran di kawasan Selat Makassar.
"Ini menunjukkan bahwa PPNS Perikanan kita semakin profesional dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan," kata Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/4/2021)
Selesainya penyidikan tersebut hanya memakan waktu 21 hari, padahal biasanya untuk menyelesaikan penyidikan kapal pencuri ikan membutuhkan waktu sekitar 30 hari atau sebulan.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyatakan berkas penyidikan terhadap 11 kapal telah P-21 (lengkap).
Kesebelas kapal tersebut adalah KM. Bagus Mina Barokah, KM. Hasil Mina Yanfauna, KM. Indi-1, KM. Puji Manunggal Sejati, KM. Kandang Jaya, KM. Anugerah Sedulur Barokah, KM. Sabar Nerimo Rezeki, KM. Mutiara Abadi Barokah, KM. Anugerah Jaya Baru 2, KM. Halim Samudera Harta 2, dan KM. Sinar Jaya Abadi.
"Para nakhoda kesebelas kapal tersebut disangkakan dengan Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan apresiasinya atas kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang terdiri dari sebanyak empat orang PPNS Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan dua orang PPNS Perikanan Direktorat Penanganan Pelanggaran.
Nugroho juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Kotabaru, Pangkalan TNI AL Kotabaru, Polres Kotabaru dan Dinas Kelautan dan Perikanan atas dukungan pengamanan selama proses penyidikan.
"Terima kasih atas bantuan pengamanan dari berbagai instansi terkait sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Nugroho.
Nugroho juga menyampaikan bahwa 55 Anak Buah Kapal Non-Justitia atau yang tidak terkait dengan proses hukum ini telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Ditjen PSDKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di KKP, telah tertangkap 72 kapal ikan yang terdiri dari 12 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan lima kapal ikan berbendera Malaysia dan tujuh kapal ikan berbendera Vietnam.