Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima laporan terkait adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).
"Saya sudah cek, belum ada laporan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
KPK menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan indikasi jual beli jabatan di Kemdes PDTT.
"Terkait hal tersebut, silakan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan indikasi peristiwa korupsi dapat melaporkan kepada
KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Ali.
Dikatakan, KPK pasti akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Proses verifikasi dan telaah ini untuk memastikan laporan yang diterima masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, komisinya bakal menindak segala bentuk tindak pidana korupsi. Termasuk korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan.
"Jadi praktik-praktik jual beli jabatan, kita sikat. Tunggu saja waktunya. Siapapun melakukan pasti tertangkap," kata Firli dalam kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
KPK berulang kali menjerat para pelaku jual beli jabatan baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Beberapa di antaranya mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR Romahurmuziy.
Firli menekankan, pihaknya akan mendalami setiap informasi mengenai praktik jual beli jabatan.
"Terkait dengan korupsi jual beli jabatan, sudah terlalu banyak yang kita tangkap. Gubernur ada, bupati ada, semuanya ada. Dan seluruh informasi yang disampaikan KPK, baik yang dimuat media maupun tidak dimuat media, itu pasti kita tindaklanjuti," kata Firli.
Dalam upaya mengusut tindak pidana korupsi jual beli jabatan ini, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan informasi yang ada. Informasi tersebut didalami KPK dalam rangka untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti akan membuat terangnya suatu perkara korupsi itu sendiri. Kalau itu sudah menjadi pidana perkara korupsi, pasti menemukan tersangka," jelasnya.
Firli menekankan, praktik jual beli jabatan merugikan masyarakat. Hal ini lantaran praktik ilegal tersebut menghasilkan aparatur negara yang tidak berintegritas.
"Padahal, kita tahu korupsi itu disebabkan oleh rendahnya integritas," tegas Firli.