Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Cuplikcom/Andrian Supendi)
Cuplikcom-Bandung-Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menegaskan tersangka kasus korupsi bantuan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu, yakni Siti Aisyah Tuti Handayani, bukanlah saudara iparnya namun Siti Aisyah merupakan saudara ipar dari istri Ridwan Kamil yakni Atalia Praratya.
"Dan saya sampaikan itu bukan kakak ipar saya, tapi pasangan kakak ipar saya, kan beda," kata Kang Emil seusai Gala Premier Film Sisterlillah The Movie, di CGV PVJ Bandung, Minggu (18/4/2021)
Kang Emil memastikan selama ini seluruh kakak kandung dari Atalia merupakan laki-laki, dan tidak ada perempuan termasuk Siti Aisyah.
Dia mengatakan selama menjabat sebagai Gubernur Jabar dirinya tidak ada keterkaitan dengan Siti Aisyah, terlebih kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Siti Aisyah terjadi pada 2017 di mana dia tidak memiliki tanggung jawab sebagai Gubernur Jabar.
"Sehingga kalau mau dihubungkan ke kami ya tidak pada zaman itu juga. Zaman saya sangat ketat mendukung penanganan korupsi dari KPK, tidak tebang pilih dan kami akan menghormati hukum," kata dia.
Selain itu, Kang Emil juga memastikan bahwa Siti sekarang tidak lagi duduk sebagai Komisaris Independen Bank BJB Syariah. Setelah sebelumnya dia terpilih sebagai komisaris independen dan melakukan berbagai kegiatan bersama Bank BJB Syariah.
"Sekarang sudah tidak lagi jadi komisaris," ujar Kang Emil.
Sosok Siti Aisyah Tuti Handayani adalah politikus wanita dari Partai Golkar yang lahir di Bekasi pada 22 Juli 1979, dan merupakan putri dari mantan Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih.
Pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2004, Siti Aisyah berhasil menjadi anggota DPRD Kota Bekasi, dan ia berhasil melenggang ke kursi legislatif di Provinsi Jawa Barat pada 2014-2019.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman, sebagai Tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pengaturan proyek di Indramayu
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya akan ditahan dalam 20 hari ke depan setelah menyandang status tersangka.
"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," kata Lili dalam konferensi perss di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Kedua tersangka, lanjut Lili, yang salah satunya disebut-sebut kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ungkap Lili