Kamis, 27 Februari 2025

Segera Uji Seluruh Pasal UU Pornografi !

Segera Uji Seluruh Pasal UU Pornografi !

HUKUM
14 April 2009, 02:17 WIB
Cuplik.Com - Sejumlah organisasi dan perseorangan yang tergabung dalam koalisi Bhinneka Tunggal Ika akhirnya menegaskan sikap terhadap permohonan judicial review UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 yang diajukannya beberapa waktu lalu. Bila sebelumnya mereka terkesan ragu-ragu, kali ini mereka mantap memutuskan menguji seluruh pasal dalam Undang-Undang itu. "Kami mengajukan uji materi terhadap seluruh pasal," ujar anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Zainal Abidin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/4).

Dalam permohonannya sebelumnya, pemohon meminta MK membatalkan empat pasal dalam UU Pornografi. Namun, pemohon juga meminta agar MK membatalkan keseluruhan pasal dalam UU Pornografi. Agar tak membingungkan lagi, pemohon akhirnya mencabut empat pasal itu dari petitum permohonannya. Sehingga, fokus pemohon adalah menguji seluruh pasal dalam UU Pornografi. Sidang pengujian UU Pornografi yang baru saja digelar ini memang masih beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Zainal mengatakan perubahan permohonan ini bertujuan agar sidang lebih memfokuskan dalam membatalkan seluruh isi UU Pornografi. "Kami tegaskan agar tidak ada kerancuan lagi," ujarnya.

Zainal juga menjelaskan permintaan menguji seluruh pasal ini untuk menghindari putusan ultra petita. Ultra petita adalah putusan hakim yang melebihi apa yang diminta dalam permohonan. Potensi ultra petita sebelumnya memang cukup besar. Apalagi, salah satu pasal yang diuji sebelumnya adalah pasal yang mengatur definisi pornografi.

Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Siddin juga pernah mengingatkan bila pemohon hanya menguji pasal yang memuat definisi akan menciptakan putusan ultra petita. "Bila definisinya dibatalkan, ya Undang-Undangnya rontok semua," tegasnya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) bisa dijadikan rujukan. Kala itu, yang dipersoalkan oleh pemohon hanya tiga pasal -Pasal 1 angka 9, Pasal 27 dan Pasal 44- dalam UU KKR. Namun, MK bukan hanya membatalkan ketiga pasal itu, tapi juga membatalkan UU KKR secara keseluruhan. Alasannya, tiga pasal itu merupakan inti dari UU KKR. Kala itu, Zainal menjadi salah satu pelaku sejarahnya.

Karena itu, agar tak terjadi putusan serupa, Zainal mengatakan permohonan diubah dengan meminta pengujian terhadap seluruh pasal, bukan lagi hanya pasal yang mengatur definisi pornografi. "Secara prinsip kami memang menolak putusan ultra petita, makanya kami uji seluruh pasal saja," ujarnya.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengkritisi ketidaksinkronan antara posita (latar belakang permohonan) dan petitum permohonan. "Anda minta dalam petitum MK membatalkan seluruh pasal tapi dalam posita anda hanya menguraikan empat pasal saja," ujarnya.

Zainal mengakui dalam posita memang secara spesifik ada empat pasal yang disebutkan. "Tapi kami telah uraikan keterkaitan pasal-pasal itu dengan pasal yang lain," katanya. Ia menjelaskan seluruh pasal dalam UU Pornografi itu memiliki keterkaitan satu sama lain. "Itu sudah kami cantumkan dalam permohonan," tuturnya lagi.

Sekedar mengingatkan, permohonan pengujian UU Pornografi yang diajukan oleh Koalisi Bhinneka Tunggal Ika ini merupakan permohonan gelombang kedua. Terdapat tak kurang dari 28 badan hukum dan perseorangan yang tergabung dalam koalisi ini. Mereka bertindak sebagai pemohon atas nama organisasi dan diri sendiri. Organisasi yang ikut menjadi pemohon di antaranya Elsam, PGI dan lain-lain. Sedangkan dari perseorangan ada sejumlah seniman seperti Ayu Utami dan Happy Salma.

Sebelum permohonan ini didaftarkan ke MK, kelompok masyarakat Minahasa Sulawesi Utara juga mengajukan pengujian serupa. Namun yang dipersoalkan dalam permohonan yang dikawal oleh advokat senior OC Kaligis ini hanya tiga pasal. Yakni, Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 10. Ketua Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pun menjanjikan akan menggabungkan kedua permohonan ini. "Sepertinya akan digabung, tapi kami akan laporkan dulu ke rapat pleno," tuturnya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu