Dalam permohonannya sebelumnya, pemohon meminta MK membatalkan empat pasal dalam UU Pornografi. Namun, pemohon juga meminta agar MK membatalkan keseluruhan pasal dalam UU Pornografi. Agar tak membingungkan lagi, pemohon akhirnya mencabut empat pasal itu dari petitum permohonannya. Sehingga, fokus pemohon adalah menguji seluruh pasal dalam UU Pornografi. Sidang pengujian UU Pornografi yang baru saja digelar ini memang masih beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Zainal mengatakan perubahan permohonan ini bertujuan agar sidang lebih memfokuskan dalam membatalkan seluruh isi UU Pornografi. "Kami tegaskan agar tidak ada kerancuan lagi," ujarnya.
Zainal juga menjelaskan permintaan menguji seluruh pasal ini untuk menghindari putusan ultra petita. Ultra petita adalah putusan hakim yang melebihi apa yang diminta dalam permohonan. Potensi ultra petita sebelumnya memang cukup besar. Apalagi, salah satu pasal yang diuji sebelumnya adalah pasal yang mengatur definisi pornografi.
Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Siddin juga pernah mengingatkan bila pemohon hanya menguji pasal yang memuat definisi akan menciptakan putusan ultra petita. "Bila definisinya dibatalkan, ya Undang-Undangnya rontok semua," tegasnya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) bisa dijadikan rujukan. Kala itu, yang dipersoalkan oleh pemohon hanya tiga pasal -Pasal 1 angka 9, Pasal 27 dan Pasal 44- dalam UU KKR. Namun, MK bukan hanya membatalkan ketiga pasal itu, tapi juga membatalkan UU KKR secara keseluruhan. Alasannya, tiga pasal itu merupakan inti dari UU KKR. Kala itu, Zainal menjadi salah satu pelaku sejarahnya.
Karena itu, agar tak terjadi putusan serupa, Zainal mengatakan permohonan diubah dengan meminta pengujian terhadap seluruh pasal, bukan lagi hanya pasal yang mengatur definisi pornografi. "Secara prinsip kami memang menolak putusan ultra petita, makanya kami uji seluruh pasal saja," ujarnya.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengkritisi ketidaksinkronan antara posita (latar belakang permohonan) dan petitum permohonan. "Anda minta dalam petitum MK membatalkan seluruh pasal tapi dalam posita anda hanya menguraikan empat pasal saja," ujarnya.
Zainal mengakui dalam posita memang secara spesifik ada empat pasal yang disebutkan. "Tapi kami telah uraikan keterkaitan pasal-pasal itu dengan pasal yang lain," katanya. Ia menjelaskan seluruh pasal dalam UU Pornografi itu memiliki keterkaitan satu sama lain. "Itu sudah kami cantumkan dalam permohonan," tuturnya lagi.
Sekedar mengingatkan, permohonan pengujian UU Pornografi yang diajukan oleh Koalisi Bhinneka Tunggal Ika ini merupakan permohonan gelombang kedua. Terdapat tak kurang dari 28 badan hukum dan perseorangan yang tergabung dalam koalisi ini. Mereka bertindak sebagai pemohon atas nama organisasi dan diri sendiri. Organisasi yang ikut menjadi pemohon di antaranya Elsam, PGI dan lain-lain. Sedangkan dari perseorangan ada sejumlah seniman seperti Ayu Utami dan Happy Salma.
Sebelum permohonan ini didaftarkan ke MK, kelompok masyarakat Minahasa Sulawesi Utara juga mengajukan pengujian serupa. Namun yang dipersoalkan dalam permohonan yang dikawal oleh advokat senior OC Kaligis ini hanya tiga pasal. Yakni, Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 10. Ketua Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pun menjanjikan akan menggabungkan kedua permohonan ini. "Sepertinya akan digabung, tapi kami akan laporkan dulu ke rapat pleno," tuturnya.