OJK (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link jadi sorotan publik akhir-akhir ini. Terutama, setelah kasus-kasus kerugian nasabah akibat anjloknya kinerja investasi yang dipilih, termasuk kecurangan (fraud).
Kasus-kasus kerugian investasi unit link ini menyebar di media pemberitaan hingga media sosial. Dampaknya, banyak nasabah asuransi yang kemudian memilih untuk menarik unit linknya, baik yang terdampak kerugian langsung maupun yang hanya ikut-ikutan was-was dengan kasus serupa.
OJK mencatat jumlah nasabah unit link terjun bebas dari sebanyak 7 juta menjadi hanya 4,2 juta pemegang polis pada akhir tahun lalu. Bahkan, OJK terang-terangan menyebut kasus-kasus asuransi unit link yang dipublikasikan media ikut berdampak pada industri keuangan non bank tersebut.
"Mungkin karena efek media juga, jadi ikut-ikutan menarik unit linknya. Setelah dicek ke perusahaan asuransinya, ternyata beberapa cuma ikut-ikutan (tidak bermasalah secara langsung)," jelas Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah saat media briefing virtual, Rabu (21/4).
OJK tidak ingin fenomena ini berlanjut. Regulator lembaga jasa keuangan ingin ekosistem bisnis asuransi unit link tetap kondusif dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat.
Menurut Ahmad, bila memang ada kesalahan dari perusahaan, OJK tentu tidak akan segan-segan memberi sanksi. Begitu juga bila masalah muncul dari agen-agen nakal yang memberi iming-iming 'ketinggian', namun berujung pada kerugian nasabah.
"Kalau ada yang terbukti (agen nakal), kita sanksi tegas perusahaannya, dia ganti uang nasabah, dan pembinaan perusahaan. Kita akan minta asosiasi tindak tegas agen-agen nakal," ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad meminta masyarakat jeli dalam mencerna penawaran asuransi unit link dari agen asuransi, khususnya produk dengan iming-iming keuntungan terlalu tinggi, namun minim risiko. Berikut kiatnya:
Pertama, mintalah penjelasan kepada agen atau perusahaan asuransi mengenai fitur produk, termasuk risikonya.
"Kalau dia jelasin yang bagus-bagus saja, ini trennya seperti ini, itu, kita jangan telan saja, harus tahu risiko terburuknya apa kalau ini tidak terjadi, itu si penjual harus fair juga menjelaskan," katanya.
Kedua, tanyakan soal biaya-biaya yang harus ditanggung. Biasanya, ada tiga biaya, yaitu premi, biaya pengelolaan, dan biaya akuisisi (acquisitions cost).
"Karena nanti kalau masyarakat mengadu, biasanya begini pengaduannya, 'Saya sudah mengangsur lima tahun, sekarang nilai tunai saya bahkan jauh lebih kecil dari pokoknya'. Loh iya, itu kalau dibandingkan nabung di bank memang jauh, karena di asuransi beda, Anda dipotong untuk biaya proteksi. Tapi dengan produk unit link, ada manfaat yang jumlahnya mungkin lebih besar dari akumulasi dana yang ada," tuturnya.
Khusus untuk acquisitions cost, Ahmad mengibaratkan biaya ini seperti uang pangkal saat anak sekolah. Umumnya, biayanya dibebankan pada awal kepemilikan.
"Kalau acquisitions cost biasanya dipukul besar di awal bahkan bisa lebih besar dari premi. Tapi kalau dirasa ini oke, pas dengan manfaatnya, bisa dipilih," pungkasnya.