BPKN dan STAI Sayid Sabiq Indramayu Tandatangani Perjanjian Kerjasama (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq Indramayu, dalam rangka mendorong pemberdayaan konsumen yang ada di Daerah.
Kegiatan yang bertempat di Aula STAI Sayid Sabiq Indramayu itu dihadiri oleh Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerjasama BPKN RI, Haris Munandar, Komisioner BPKN RI, M Said Sutomo dan Radix Siswo Purwono, Ketua BPSK Indramayu, Adi Purnomo, Ketua STAI Sayid Sabiq Indramayu, Didin Kurniadin Maskar, dan diikuti mahasiswa STAI Sayid Sabiq Indramayu.
Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerjasama BPKN RI, Haris Munandar mengatakan, BPKN hanya berada di lingkup Pemerintah Pusat saja, oleh karenanya, BPKN menggandeng Perguruan Tinggi untuk menjadi kepanjangan tangan atau corong dari BPKN guna mendorong pemberdayaan Konsumen yang ada di Daerah.
"BPKN hanya ada di pusat saja, oleh karena itu kita ajak lah perguruan tinggi untuk ditularkan ilmu yang ada di BPKN. Nanti, ilmu itu akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, dan juga advokasi." kata Haris Munandar, saat ditemui di lokasi kegiatan, Kamis (22/4/2021).
Haris juga menyampaikan, jika ada masyarakat selaku konsumen merasa dirugikan, bisa mengadukan hal tersebut di STAI Sayid Sabiq Indramayu.
"Contohnya, jika ada masyarakat merasa dirugikan dan bingung mau mengadukannya ke mana, nah bisa melalui Sayid Sabiq ini," ujarnya.
Aris Munandar berharap, dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama tersebut, indeks keberdayaan Konsumen akan lebih meningkat serta mendorong konsumen di Kabupaten Indramayu agar lebih cerdas lagi.