Jum'at, 10 Januari 2025

Dishub DKI: Penumpang Bus Tidak Wajib Test Covid-19 Saat Pergi Mudik pada 22 April-5 Mei 2021

Dishub DKI: Penumpang Bus Tidak Wajib Test Covid-19 Saat Pergi Mudik pada 22 April-5 Mei 2021

SOSIAL
22 April 2021, 18:05 WIB

CuplikCom-Dishub-DKI-Penumpang-Bus-Tidak-Wajib-Test-Covid-19-Saat-Pergi-Mudik-pada-22-April-5-Mei-2021-24042021180747-20210424_175938.jpg

Pemudik (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penumpang kendaraan pribadi dan bus tidak wajib melakukan tes Covid-19 saat melakukan perjalan ke luar kota di masa pengetatan pramudik 22 April-5 Mei 2021.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," kata Syafrin seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Pemeriksaan tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," ucap dia.

Begitu juga bagi pelaku perjalanan keluar kota dengan menggunakan kendaraan pribadi. Syafrin mengatakan, pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

Karena di beberapa tempat, Syafrin berkata akan dilakukan pemeriksaan secara acak.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.

Sedangkan untuk perjalanan keluar kota menggunakan kereta api, transportasi laut dan udara diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam untuk semua jenis tes.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Lebaran.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," tulis addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128