Direktur Perum Bulog Budi Waseso ( Buwas ) (Cuplikcom/Denis)
Cuplikcom-Jakarta-Perum Bulog digugat hingga Rp 6,3 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan oleh Zainul Karim pada 19 April 2021 lalu dengan nomor perkara361/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Adapun gugatan Rp 6,3 miliar itu terdiri dari gugatan atas kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar dan gugatan kerugian immateriil senilai Rp 3 miliar.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) , enggan berkomentar banyak terkait gugatan itu. Menurutnya saat ini gugatan itu tengah dipelajari dulu oleh divisi hukum Perum Bulog.
"Kita lagi pelajari atas gugatan dia," kata Budi di Jakarta Selatan, Senin (26/4)
Bulog terbuka dengan gugatan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses hukum.
"Kita kan punya bukti-bukti, (ikuti proses hukum) iya lah kita ikutilah, biasa kok gugatan-gugatan itu bagi saya, ya kan, yang penting kita punya data, faktanya," pungkasnya.
Tak hanya Bulog yang digugat ganti rugi, Zainul juga menggugat tiga nama perorangan lainnya dan memasukkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN sebagai turut tergugat.
Mengutip petitum gugatan tersebut terungkap alasan Zainal menggugat Bulog karena telah membuat akta notaris untuk menahan sertifikat hak milik penggugat. Akta notaris yang dimaksud adalah akta notaris nomor 69 tertanggal 27 Januari 2003, akta notaris nomor 2 tertanggal 6 Februari 2003, dan akta notaris nomor 1 tertanggal 6 Februari 2003.
Untuk itu, selain menggugat kerugian material dan immateriil senilai Rp 6,3 miliar, Zainal juga meminta kepada pengadilan agar bisa memerintah Bulog menyerahkan kembali seluruh sertifikat hak miliknya.
Ada 2 sertifikat hak milik yang ditagih oleh Zainul, pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40/Banyuwangi, Gambar Situasi: No: 3210/1995 Tgl. 21-02-1995, Luas: 13.910 M2 dengan patok batas yang telah memenuhi PP No. 24/1997 Jo PMNA/KBPN No. 3/1997. Kedua, Sertifikat Hak Milik No.12/Banyuwangi, Gambar Situasi No.: 1150/1993, Tgl. 24-12-1993, Luas : 54.835 M2 (Lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi), A.n. H. ZAINUL KARIM, SH; yang terletak di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas - batas : Patok batas yang telah memenuhi PP No. 24 / 1997 Jo PMNA/KBPN No. 3/1997.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini," bunyi petitum tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (26/4/2021).
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi. Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.