Rabu, 12 Februari 2025

Ponpes Markas Syariah Besutan Rizieq Syihab Ternyata Bodong

Ponpes Markas Syariah Besutan Rizieq Syihab Ternyata Bodong

SOSIAL
27 April 2021, 14:39 WIB

CuplikCom-Ponpes-Markas-Syariah-Besutan-Rizieq-Syihab-Ternyata-Bodong-27042021144217-20210427_143412.jpg

Sidang Virtual Rizieq Shihab (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin, menyebut Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, belum terdaftar.

Hal itu diungkapkan Sihabubdin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Kasus Kerumunan Megamendung yang dilakukan oleh Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (26/4/2021)

Ia mengatakan jika pesantren milik Habib Rizieq Shihab disebut belum terdaftar di Kementrian Agama Kabupaten Bogor.

Saat menjawab pertanyaan Hakim, ia menegakan jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.

"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," katanya, dalam sidang yang hadir sebagai saksi terkait kasus kerumunan Megamendung.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan syarat lainnya yakni harus mempunyai rekomendasi Kementerian Agama, dan harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.

Kemudian, sambung Jaksa, terkait dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.

Namun, dalam persidangan ia menyampaikan jika pesantren tersebut belum terdaftar dan belum mempunyai izin. 

"Sebagaimana saya awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.  

Sementara itu, diketahui dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah