Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Kementerian Kominfo)
Cuplikcom-Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan kesempatan selama satu hari untuk masa sanggah sebelum penetapan pemenang Seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial di 22 Wilayah.
Menkominfo menegaskan penetapan pemenang seleksi dilatari pertimbangan kemampuan dalam mendukung implementasi analog switch off .
“Hari ini pengumuman hasil seleksi dan diberikan kesempatan masa sanggah 1 hari setelah itu akan dilakukan penetapan pemenang seleksi penyelenggara multiplexing di 22 wilayah layanan berbasis provinsi”, ujarnya dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin .
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah meyakini Lembaga Penyiaran Swasta yang ditetapkan oleh panitia seleksi untuk menjadi penyelenggara multipleksing adalah mereka yang mempunyai kemampuan dalam mendukung implementasi migrasi TV digital dan ASO. “Sesuai proposal dan rencana proposal yang disampaikan kepada tim seleksi”, ungkapnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 90 Tahun 2021 telah dibentuk Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial sesuai dengan yang bekerja secara independen dan profesional.
“Pada hari ini panitia seleksi tersebut akan menyampaikan pengumuman hasil penilaiannya”, ujar Menkominfo.
Pemenang Seleksi 22 Wilayah
Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksi Siaran Telebisi Digital Teretrial Marvels P. Situmorang menayakan penetapan pemenang merujuk kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Tim Seleksi telah membuat dokumen seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi nomor 01/KEP/TIM-SELEKSIMUX/KOMINFO/03/2021”, jelasnya.
Menurut Marvels, tim sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 telah membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. “Dari 13 LPS yang mendaftar, terdapat 9 LPS yang memasukkan dan melengkapi dokumen keikutsertaannya sampai batas waktu yang ditetapkan”, tuturnya.
Di akhir pengumuman, Ketua Tim Seleksi menyatakan sesuai ketentuan dalam dokumen Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial selanjutnya akan berlangsung proses berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan ini, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi 2 slot multipleksing di setiap wilayah layanan. Melalui alokasi itu, Menteri Johnny mengharapkan TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.
“Untuk itu kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia. Harapannya penyelenggara multipleksing ini secara profesional dan independen sebagai infrastruktur penyiaran dapat segera terwujud”, ungkapnya.
Pemerintah juga mengantisipasi berbagai perkembangan teknologi digital di bidang penyiaran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menyiapkan kapasitas kanal multipleksing cadangan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan TV Digital.
Hasil Seleksi Multipleksing 22 Wilayah, Menkominfo: Pemenang Harus Alokasikan 50% Slot untuk LPS
Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan salah satu proses menuju implementasi menuju ASO adalah melalui seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial.
“Mekanisme seleksi itu dilakukan untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran . Untuk melaksanakan hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial”, jelasnya dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta.