Semua orang yang berpangkat WAKIL dinaikkan pangkatnya. Wakil Presiden menjadi Presiden, Wakil Gubernur menjadi Gubernur, Wakil Direktur menjadi Direktur, Wakil Komandan menjadi Komandan, Wakil RT menjadi RT, dan seterusnya.
Yang penting, dalam program ini tidak ada penggusuran posisi. Perkara ada obel posisi, itu bisa diatur pembagian tugasnya. Masalah pembengkakan nggaran, semua ditanggung oleh negara.
Sesudah mantap dengan rencana itu, diajukanlah program ini ke DPR untuk mendapatkan persetujuan mereka. Ternyata DPR menolak dengan keras. Alasannya, program ini menyengsarakan anggota DPR. Bayangkan, mereka akan berubah statusnya dari WAKIL RAKYAT menjadi RAKYAT.