Konferensi Perss Peredaran Narkotika Jenis Sabu 2,5 Ton Rabu 28 April 2021 (Cuplikcom/Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2,5 ton narkoba jenis sabu, dengan total nilai keseluruhan 2,5 ton sabu itu bila diuangkan sekitar Rp 1,2 triliun.
“Kita berhasil ungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan mengamankan 18 tersangka,” kata Sigit di Gedung Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021)
"Kemudian dari total barang bukti bila diuangkan senilai Rp 1,2 triliun,” imbuhnya.
Sigit menuturkan, sebanyak 18 orang tersangka diamankan, 7 di antaranya merupakan narapidana di dalam lapas. Barang haram tersebut didapat dari hasil operasi mulai 10 April hingga 22 April 2021.
Mantan Kabareskrim ini menyatakan, dalam operasi itu 1 tersangka berkewarganegaraan Nigeria terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, 6 tersangka berperan sebagai pengendali, 8 tersangka sebagai transporter (pengirim), dan 3 pemesan. Selain itu, terdapat pengendali berinisial MK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan narapidana di salah satu lapas.
“1 kita berikan tindakan tegas dan terukur, ada 1 WNA asal Nigeria, dimana ada tersangka inisial MK, AW, AG, A, NI dan AL yang merupakan terpidana di lapas hukuman 10 tahun dan hukuman mati, namun mereka masih menjadi pengendali,” ujar Sigit
Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.
Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.
Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.
Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.
Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3.