Munarnan saat ditangkap Densus 88 Antiteror (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut status hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) saat ini adalah tersangka.
"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan kepada Wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Ia menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka.
Ramadhan juga mengungkapkan alasan mengapa Munarman ditutup mata dan diborgol tangannya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," ujarnya
Dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.
Menurut Ramadhan, alasan tangan Munarman juga diborgol lantaran di mata hukum semua orang sama.
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB
Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam baiat kepada ISIS.