Ini dilakukan karena terjadi perbedaan penghitungan antara saksi dengan KPPS. Selain melakukan penghitungan ulang sebanyak tiga kali, salah satu saksi dari PDIP juga melaporkan adadnya dugaan penggelembunagn suara kepada Panitia Pengawas Kecamatan Megamendung.
Ketua PAC PDIP Megamendung, Rosenfield mengatakan, pelaporkan ke Panwascam karena penghitungan suara ulang sebanyak tiga kali ternyata hasil suara tidak sesuai.
"Ketika dihitung ulang ternyata ada enam parpol yang suaranya berubah-ubah," ujar Rosenfield saat dihubungi ponselnya, Senin (13/4/2009).
Bahkan ia mengaku, sempat beradu argumen dengan petugas KPPS agar melakukan penghitungan ulang. Dimana penghitungan ulang pertama karena tidak dihadiri saksi. Selanjutnya penghitungan ulang di tingkat kecamatan suara berubah-ubah.
Rosen mencontohkan, saat perhitungan pertama Partai Demokrat memperoleh 88 suara. Namun ketika dilakukan penghitungan ulang ternyata suaranya menjadi 73 suara.
Begitupula dengan Partai Golkar. Dari 88 suara perhitungan awal berubah menjadi 73 suara. Namun untuk partainya sendiri, ia mengaku hasil perolehan suaranya tetap sama yaitu 11 suara. "Partai saya tetap suaranya. Tapi jika dilihat ini ada indikasi penggelembungan suara," tegasnya.
Sementara itu dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ahmad Fuzi mengaku ada di beberapa daerah yang sempat melakukan penghitungan ulang, termasuk untuk wilayah Megamendung.
Biasanyanya, kesalahan karena adanya penghitungan suara yang doubel antara suara partai dengan Caleg. Atau ada pula yang salah saat melakukan penulisan di berita acara.
"Tidak ada unsur kesengajaan. Ini murni karena human error dan mungkin karena faktor kelelahan dari para petugas.