Sabtu, 11 Januari 2025

Pejabat dan Tokoh Publik; Video Bupati Nina dan NU Indramayu

Pejabat dan Tokoh Publik; Video Bupati Nina dan NU Indramayu

OPINI
3 Mei 2021, 05:37 WIB

CuplikCom-Pejabat-dan-Tokoh-Publik-Video-Bupati-Nina-dan-NU-Indramayu-03052021054807-IMG_20210503_054110.jpg

Penulis, H. Mahpudin, SH. MM. MKn (Cuplikcom/ist)

"Pejabat publik versus tokoh publik, barangkali nuansa ini yang menjadi bahan gorengan para politisi dan aktifis lokal untuk 'bargaining positions' mendapatkan posisi"

Oleh :
H. MAHPUDIN, SH.,MM., M.Kn. (Advokat dan Mantan Aktifis PMII)

Mobilisasi pernyataan protes di media massa oleh keluarga besar NU INDRAMAYU terhadap pernyataan Bupati Nina dalam vidio pendek saat kunjungan ke Desa Lamaran Tarung Kecamatan Cantigi yang menyebut "provokator" terhadap H. Juhadi yang juga sebagai Ketua PCNU Kabupaten Indramayu, menjadi perbincangan hangat di sela sela perbincangan kultum Ramadhan, persiapan lebaran idul fitri dan susahnya rakyat karena efek Covid.

Pernyataan sikap, protes atau tuntutan keluarga besar NU Kabupaten Indramayu yang cenderung dimobilisasi dan diviralkan terkait ungkapan "provokator" oleh Ibu Nina Agustina selaku Bupati Indramayu yang merupakan pejabat publik patut dicermati dan menjadi bahan kajian baik dari aspek hukum, etika, komunikasi publik, maupun aspek sosial politiknya.

NU sebagai Jam'iyah dalam perspektif penulis dan yang dipahami oleh para aktivisnya adalah bukan hanya sebagai organisasi keagamaan "terbesar" di Indonesia, akan tetapi juga ia sebagai kekuatan "civil society" yang bergerak dalam aspek  amar makruf nahyi mungkar, dan issu besar tentang keadilan sosial. Bergerak dalam perjuangan membela kemanusiaan, keIslaman dan KeIndonesiaan. Wabil khusus pembelaan terhadap kaum minoritas pada semua aspeknya terhadap kedzoliman penguasa. Atau pembelaan terhadap kaum pinggiran yang tertindas dan teraniaya atas hegemoni dan dominasi kekuasaan baik materi maupun sosial politik.

Ungkapan "provokator" oleh Bupati Nina Agustina  secara hukum apakah bisa dituntut? Oleh pendapat awam dan simple maka jawabanya bisa dituntut, tetapi dalam pandangan praktisi apakah ungkapan "provokator" baik dipahami secara tekstual maupun juga dipahami konteksnya,  apakah terpenuhi unsur unsur dalam norma pasal yang akan dituntut atau disangkakan terhadap subyek hukum yang dituntut? Akan butuh kajian dan pertimbangan yang mendalam. Sama halnya seperti ungkapan Prabowo Subianto kepada Joko Widodo dalam ungkapan "Tampang Boyolali". Jokowi tidak melakukan upaya hukum tetapi orang atau warga masyarakat boyolali yang merasa tersinggung yang melakukan tuntutan hukum atas pernyataan Prabowo Subianto tersebut, dan pada akhirnya perkara ini kita tahu dimana ujungnya.

Sedangkan secara etik dimana norma ini menjadi ruh dari norma hukum positif, ungkapan "provokator" oleh siapapun apalagi pejabat publik dinyatakan secara verbal di muka umum  sangatlah tidak elok. Apalagi yang disebut juga seorang tokoh publik . Pejabat publik versus tokoh publik barangkali nuansa ini yang menjadi bahan gorengan para politisi dan aktifis lokal untuk “bargaining positions” mendapatkan posisi.

Dalam perspektif komunikasi publik, ungkapan semacam ini jika ditilik secara fair dalam bahasa pergaulan komunitas lokal indramayu, ungkapan berbau "sarkasme" ini sesuatu yang lumrah dan bisa dikatakan menjadi bahasa "kedekatan" hubungan pergaulan yang bersangkutan. Ungkapan-ungkapan atau kata-kata nama "binatang" (tidak elok juga untuk disebut secara vulgar) menjadi tanda "kedekatan atau keakraban" diantara sesama warga atau teman dan sahabat di Indramayu.

Dalam imaji penulis ketika berbincang dengan tokoh NU, dan bagi yang mengenal tokoh penguasa Indramayu sejak tahun 2000, maka ungkapan "provokator" dalam kunjungan di lapangan dan dikelilingi oleh para pejabat terkait di sampingnya, maka ketika ungkapan tersebut terlontar secara spontan maka bisa dipastikan akan diiringi dengan gelak tawa yang riuh. Sehingga akan memudarkan atau tidak menimbulkan sensitivitas ketersinggungan pihak pihak tertentu. Barangkali di point komunikasi publik ini Bupati Nina perlu "pengayaan". 

Bupati adalah jabatan publik, seorang pejabat yang dipilih dalam suksesi kepemimpinan politik dengan legitimasi konstitusional. Bukan pejabat teknokratis dan robot birokratis yang ditunjuk. Tugas dan tanggungjawab kepemimpinan bupati tidak cukup sekedar urusan administrasi birokrasi, memimpin upacara, memutasi birokrat, mengutak atik proyek, membaca teks sambutan yang miskin narasi, menggunting pita, selfi-sefli bergaya narsis, sawer di acara hiburan dan lain-lain hal yang bersifat formal belaka. 

Kepemimpinan menurut Michael H. Hart dalam bukunya The 100:A Ranking Of the most infuential Persons In Histoytentang 100 tokoh paling berpengaruh dalam sejarah peradaban dunia,  adalah menggerakkan harapan dan optimisme kolektif untuk meraih masa depan rakyat yang dipimpinnya, mempengaruhi sistem kerja birokrasi dan menggairahkan partisipasi publik secara transformatif.

Kepemimpinan dalam perspektif diatas selain aspek kredibilitas personalnya harus bersih, jujur dan amanah, setidaknya  harus memiliki:

Pertama, vision : memiliki kemampuan diri untuk menggambarkan, menjelaskan dan meyakinkan instrument bawahannya dan khalayak publik tentang masa depan bersama yang hendak diwujudkannya.

Kedua, influential power : memiliki pengaruh kendali dan kuasa yang tidak hanya bersandar pada diskresi kewenangannya melainkan melekat dalam "inner power" personalnya.

Ketiga, self confidence: memiliki kepercayaan diri untuk bertindak dengan mengaktifkan akal sehat politiknya.

Keempat, moving communication : mempunyai ketrampilan komunikasi dan narasi politik yang menggerakan dan meyakinkan. Bukan pembaca teks sambutan yang miskin narasi dan membuat kegaduhan publik. Dipoint ini pejabat publik pada praktek kelaziman menggunakan atau memfungsikan seseorang untuk bertindak atas nama dirinya untuk mengkomunikasikan narasi publik, apa yang kita kenal dengan sebutan “juru bicara”. 

Semoga Bupati Nina Agustina memiliki dan mampu mewujudkan karakter kepemimpinanya selama menjabat Bupati Indramayu dan mampu menyelesaikan setiap persoalan secara tepat dan elegan. Dan sesama warga NU juga sesama warga Indramayu dimana keduanya antara Bupati Nina Agustina dan Ketua PCNU H. Juhadi Muhammad adalah pada satu barisan yang sama akan mampu menyelesaikan soal komunikasi ini secara Islami. Insya Alloh.

Wallohu a'lam bisy-syowab. 

Semoga ada manfaatnya.


Penulis : Opini
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu