Penulis, H. Mahpudin, SH. MM. MKn (Cuplikcom/ist)
"Transparansi proses adalah keterbukaan dalam menjalankan sebuah alur kegiatan sehingga dapat diikuti, dipantau, diukur, dan dinilai secara objektif berdasarkan parameter tertentu"
Oleh: H. Mahpudin, SH., MM., M.Kn. (Dosen dan Advokat)
Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disingkat PDAM adalah salah satu unit layanan publik dalam lingkup Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan layanan publik yang prima sesuai dengan ekspektasi publik maka ia harus clean dan clear dari anasir korupsi. Dan prasyarat utamanya adalah harus dipimpin oleh Dirut yang profesional dan anti Korupsi yang sejalan dengan visi misi Bupati Nina Agustina.
Beban tanggung jawab untuk mencari figur profesional yang demikian berada pada pundak pansel. Bupati telah membentuk pansel dan pansel telah bekerja dengan membuka dan mengumumkan penerimaan pendaftaran seleksi calon Dirut PDAM Indramayu yang terakhir pendaftaran pada kamis tanggal 6 Mei 2021. Walapun sempat troubel pada sistem jaringan sehingga website pansel tidak dapat diakses namun kemudian dapat diperbaiki dan diakses kembali.
Ikhtiar Bupati Nina Agustina untuk mewujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani serta Wilayah Bebas Korupsi khususnya di institusi PDAM sebagai Perusahaan Daerah yang juga harus memberi kontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) bukan malah sebaliknya yang setiap tahun laporannya selalu merugi. Salah satu ikhtiar tersebut dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk dengan melibatkan Profesional dan Independent. Pembentukan Pansel indepependent ini berdasarkan pada regulasi yaitu Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pasal 21 : (1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. unsur Perangkat Daerah; dan b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi. Tugas pansel adalah Mencari Dirut PDAM yang profesional melalui proses seleksi yang transparan.
Transparansi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yaitu : transparansi/trans·pa·ran·si/; 1 perihal tembus cahaya; nyata; jelas; 2 barang (plastik dan sebagainya) yang tembus cahaya yang dipakai untuk menayangkan tulisan (gambar) pada layar proyektor. Transparansi dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus. (Wikipedia).
Transparansi sendiri memiliki arti keterbukaan dalam proses perencanaan, penyususnan, dan pelaksanaannya. Menurut Adrianto (2007), transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik.
Pengertian transparansi adalah sesuatu yang nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Sedangkan definisi proses secara umum adalah sebuah alur yang terdiri dari rangkaian aktivitas dalam menyelesaikan sebuah kegiatan.
Transparansi proses adalah keterbukaan dalam menjalankan sebuah alur kegiatan sehingga dapat diikuti, dipantau, diukur, dan dinilai secara objektif berdasarkan parameter tertentu. Keterbukaan pelaksanaan aktivitas ini secara tidak langsung pada akhirnya akan mempengaruhi dan membentuk budaya perusahaan yang berorientasi kepada perbaikan sistem secara berkesinambungan. Karena prinsif transparansi ini mutlak dalam Good Governance (Bismas Nasution , Guru Besar USU dalam Harian Jurnal Nasional 6 Maret 2007 halaman 4).
Untuk memastikan kerja-kerja Pansel ini berjalan sesuai prinsif transparansi, diperlukan partisipasi publik untuk turut serta mengontrol kinerja pansel disamping tentu saja fungsi pengendalian dan pengawasan ada ada Bupati selaku user dan DPRD yang melekat fungsi pengawasannya. Karena salah satu tujuan transparansi adalah upaya pencegahan dini terhadap praktek-praktek manifulatif dan indikasi adanya anasir KKN yang bertransaksi di lorong gelap kekuasaan. Diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dengan niat dan hati bersih untuk bersama-sama dengan Bupati Nina Agustina dan Wakil Bupati Luky Hakim mewujudkan Indramayu Bermartabat dan bebas dari korupsi.
Semoga. InsyaAllah.