Pemkab Indramayu Desak GM Pertamina Field Jatibarang Turun Tangan (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Desakan warga Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu terhadap PT Pertamina Field Jatibarang atas dugaan ceceran minyak di kawasan tambak milik warga belum ada kejelasan.
Aspirasi yang disampaikan warga terkait adanya dugaan ceceran minyak sudah berkali-kali dilakukan sejak tahun 2020. Bahkan saat ini, Pemkab Indramayu terus memfasilitasi keinginan masyarakat petani tambak guna memperoleh tanggungjawab dari pihak PT Pertamina Field Jatibarang.
Dalam pembahasan yang dilakukan di Aula Setda Indramayu, Rabu,(5/5/2021), tampak silang pendapat semakin seru disaat pihak Pertamina Field Jatibarang yang diwakili Humas Pertamina Wilayah 7 tidak bisa memberikan kepastian jawaban, mengingat Pemkab Indramayu sudah didesak oleh warga untuk melakukan aksi blokir jalan dan aksi unjuk rasa susulan.
Bupati Indramayu Nina Agustina, yang hadir pada kesempatan itu, meminta GM Pertamina Field Jatibarang dihadirkan untuk menjawab kepastian tuntutan warga yakni kompensasi ceceran minyak yang diduga telah merugikan masyarakat Desa Lamaran Tarung.
Pantauan di ruangan tersebut, tampak Ketua Pengadilan Negeri Indramayu mewakili Forkopimda tampak berang, begitupun Anggota Komisi IV DPR RI sebagai mitra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung kontak Ibu Menteri agar bisa menghadirkan GM Pertamina Field Jatibarang.
Sementara, Hidayah Kehumasan wilayah 7 PT Pertamina, Hidayah, tampak pasrah dan belum memberikan keputusan atas tuntutan warga dan ia berjanji setelah kordinasi dengan pimpinan akan dilakukan pembahasan ulang esok hari.
"Kami sudah kordinasi, Insyallah besok pimpinan hadir di Indramayu untuk memberikan jawaban," kata Hidayah dihadapan peserta rapat.
Sementara itu, tampak perwakilan warga Desa Lamaran Tarung menerima keputusan tersebut dan menghargai sikap dan keputusan Pemkab Indramayu untuk tidak melakukan aksi pemblokiran jalan setelah mendapat jaminan Bupati Indramayu dan Anggota Komisi IV DPR RI.