FMKB Tuntut Ganti Rugi Dampak Ledakan Tanki Milik Pertamina Balongan (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Tragedi bocornya Tanki T-301 yang menyebabkan terjadinya ledakan dan kebakaran di Area PT Pertamina RU VI Balongan pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, telah menimbulkan jatuhnya korban di tengah masyarakat dan mengakibatkan dampak berbagai aspek kehidupan dari masyarakat di sekitar kilang Pertamina RU VI Balongan.
Menurut Informasi yang diperoleh, dampak dari ledakan besar Pertamina Balongan tersebut diantaranya berupa kerugian materi, psikis, dan pencemaran lingkungan. Selain itu, sekitar 3000 rumah warga juga mengalami kerusakan serius, mulai dari atap jebol, kaca pecah hingga retaknya pada bagian dinding rumah.
Sebanyak 800an warga pun dievakuasi di beberapa tempat, bahkan beberapa orang diantaranya ada yang mengalami luka bakar, dan menurut kabar terakhir yang diterima sebanyak empat orang dinyatakan telah meninggal dunia. Hal itu tentu dapat menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi warga, kejadian tersebut juga tentunya akan terus diingat sebagai bentuk kelalaian dari pihak perusahaan milik negara itu.
Ketua Forum Masyarakat Kecamatan Balongan (FMKB), Taufiqurrohman mengatakan, PT Pertamina sebagai perusahaan plat merah dan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meraup hasil kekayaan bumi Indonesia, sudah semestinya bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa warga sekitarnya. Pasalnya, bukan kali ini saja Pertamina melakukan kelalaian yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Greenpeace Indonesia bahkan pernah memuat rilis dan mengajukan tuntutan pidana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas berbagai kejadian kebocoran yang dilakukan Pertamina di berbagai tempat.
"Perusahaan ini pernah mengalami kebocoran dan menyebabkan kebakaran di kilang Pertamina Balikpapan. Begitu juga di Karawang, Jawa Barat, Pertamina Hulu Energi Offshore Norh West Java (ONWJ_red), juga mengalami kebocoran dan mencemari perairan laut sekitar," ujar Taufiqurrohman, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (6/5/2021).
Dari rentetan kejadian tersebut, lanjut Dia, industri ekstraktif penghasil energi fosil yang tidak ramah lingkungan itu harus bertanggungjawab atas berbagai kerusakan baik di ranah sosial dan ekologis sebagai penyumbang emisi gas karbon selain batubara.
"Maka, atas peristiwa meledaknya tanki Pertamina Balongan, warga sekitar menuntut pihak perusahaan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas berbagai kerugian yang ada. Sudah satu bulan lebih setelah kejadian, hingga detik ini warga pun belum mendapatkan ganti rugi yang diterima sepeserpun," tandas Taufiqurrohman.
Dia menyampaikan, sebelumnya warga sudah mengajukan surat ke humas Pertamina Balongan dan dijanjikan akan ditindaklanjuti pada 28 April 2021. Karena tidak ada respon dari pihak perusahaan, FMKB pada 29 April 2021 lalu melakukan aksi protes ke kantor Pertamina Balongan dan belum ada respon. Maka pada Kamis, 6 Mei 2021 FMKB kembali melakukan aksi lebih massif lagi, namun tuntutan yang dilayangkan lagi-lagi belum juga mendapatkan respon yang positif dari pihak PT Pertamina.
Oleh sebab itu, tegas Taufiqurrohman, FMKB menyatakan sikap, agar secepatnya Pertamina mengganti kerugian fisik atau materi berdasarkan kondisi, Segera mengganti kerugian immaterial masyarakat paska kejadian ledakan dan Kerugian psikis/trauma yang diderita masyarakat terdampak.