Travel Gelap diamankan Polisi (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)
Cuplikcom-Jakarta-Banyak pemudik yang rela membayar mahal demi pulang kampung dan memilih menggunakan travel gelap, pasalnya Pemerintah secara tegas melarang Aktifitas Mudik Lebaran tahun 2021, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari Detikcom, Senin (10/6/2021) tarif travel gelap Jakarta-Cirebon di masa larangan mudik, di tarif seharga Rp 450 ribu sekali jalan pada Kamis (6/5/2021)
Tarif itu naik dua kali lipat dari hari-hari biasanya untuk rute Jakarta-Cirebon.
Para sopir berdalih ongkos itu baru dibayarkan penumpang apabila sudah sampai di tujuan. Tak lupa, ia memberi informasi keberangkatan dilakukan selepas Isya. Titik penjemputan pun disepakati di Grand Kota Bintang.
Namun penjemputan tak dilakukan sesuai yang kesepakatan. Satu-dua jam dinanti, mobil travel yang diorder tak kunjung tampak. Di lain pihak, sopir tak merespons dengan cepat setiap kali ditanya tentang posisinya. Ia hanya menjelaskan sedang menjemput penumpang yang lain lebih dahulu. Penumpang yang dijemput itu berada di Cimanggis, Depok, dan Jatiwarna, Bekasi.
"Iya, Bang, pukul 24.00 WIB, deh, Bang. Ini baru mau meluncur ke sana. Nggak bisa gradak-gruduk juga sih, Bang. Kita kan sambil lihat sikon juga, keadaan," kata sopir saat dimintai konfirmasi pukul 23.00 WIB.
Sopir tersebut menjelaskan alasan kenapa penjemputan dilakukan pada malam hari dan kapan jam ketat penyekatan.
"Ketatnya nanti pas malam takbiran. Kalau sekarang berangkat pukul 24.00 WIB gini enak. Masa iya polisi berdiri dari pagi sampai malam. Ini saya nggak cari-cari info jalan, bablas saja," kata sopir travel gelap saat itu.
Sebagai catatan, semua pengemudi angkutan travel gelap bisa dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.