Dokumentasi Humas KKP (Cuplik.com/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama warga menguburkan paus yang terdampar di Pantai Amatasi, Dusun 2 Maubesi, Desa Nonatbatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), 24 April 2021.
Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik, diketahui bahwa paus yang pertama kali ditemukan oleh nelayan merupakan jenis paus sperma dengan panjang tubuh sekitar 9,9 meter dan jenis kelamin betina. Kondisi perut sudah terkoyak ketika ditemukan, diduga karena telah dimakan oleh buaya di sekitar pantai.
Perairan utara Pulau Timor merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi dari mamalia laut. Dari hasil survei penyebaran dan kemunculan mamalia laut yang dilakukan oleh BKKPN Kupang, diketahui penyebaran mamalia laut di utara Pulau Timor tergolong kategori koridor tinggi karena frekuensi kemunculan dan keragamannya cukup tinggi. “Itu sebabnya, tidak heran jika di wilayah ini sering terjadi fenomena mamalia laut terdampar seperti paus sperma ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu di Jakarta, Senin (10/5/2021)
Paus sperma ketika ditemukan sudah memasuki kode 3 yang artinya mulai mengalami pembusukan sehingga perlu penanganan segera agar tidak menyebarkan penyakit dan menimbulkan bau yang tidak sedap ke warga sekitar. Melalui observasi lokasi dan koordinasi dengan kepala dusun setempat, bangkai paus diputuskan dikuburkan., Namun karena akses ke lokasi sulit dilalui alat berat maka proses penguburan dilakukan secara manual gotong royong bersama warga. Warga sekitar juga kooperatif dalam melakukan penanganan paus sperma terdampar ini.
“Sebagai upaya penyadartahuan, disela-sela proses penguburan bangkai paus, Tim Respon Cepat BKKPN Kupang juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis biota laut yang dilindungi kepada warga sekitar. Hal ini dilakukan agar warga memahami dan memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga biota laut yang dilindungi ini,” kata Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi di Kupang.
Imam menjelaskan warga sangat menyambut baik tindakan cepat dari BKKPN Kupang dalam menangani bangkai paus yang terdampar dan berharap kedepannya ada pemasangan papan informasi berisi tentang jenis-jenis biota laut yang dilindungi beserta hukum yang mengaturnya.
Sebagaimana diketahui, paus sperma merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.