Terdakwa Penyerangan, John Kei (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut John Kei dengan pidana penjara 18 tahun. John Kei dituntut dalam kasus penyerangan terhadap Kelompok Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa John Refra alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dan tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta Barat, Selasa (11/5/2011).
Terdakwa dituntut melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut John Kei 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," kata jaksa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang mengalami cidera. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. Adapun John Kei dapat mengajukan pleidoi pada Senin (17/5/2021).
Dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei didakwa dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.
John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.
Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.
Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.