Kamis, 13 Februari 2025

Saling Tuding Polda & Kejagung Soal Penahanan 2 Jaksa

Saling Tuding Polda & Kejagung Soal Penahanan 2 Jaksa

HUKUM
15 April 2009, 02:36 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya sama-sama saling tuding terkait tak diperpanjangnya penahanan 2 jaksa pengedar barbuk narkoba.

Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah anggapan bahwa Kejagung menghalangi penyidikan kasus penggelapan barang bukti berupa 343 butir pil ekstasi, yang melibatkan dua jaksa yakni Esther Thanak dan Dara Veranita.

"Tidak ada. Kejaksaan selalu proaktif. Kalau dikatakan kejaksaan tidak memberikan izin, itu tidak ada," kata Hendarman di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Hendarman, sebelumnya kepolisian meminta izin agar kedua jaksa itu dipanggil sebagai saksi.

"Saya segera teken. Kemudian yang kedua, kepolisian memberitahukan sebagai tersangka dan ditahan, kalau pemberitahuan itu, apakah saya harus mengeluarkan izin," ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak otomatis setiap memeriksa jaksa harus minta izin. Hendarman mengaku minta yang di daerah harus merumuskan pasal 8 (UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI) tentang hal-hal yang harus izin Jaksa Agung, dan mana yang tidak.

Ia mengatakan, pihaknya akan membuat edaran kepada jaksa di seluruh Indonesia terkait hal itu.

Saat ditanya apakah penahanan jaksa tidak memerlukan izin Jaksa Agung, Hendarman mengatakan, kepala kejaksaan tinggi dapat memutuskan dengan mengkaji konteks masing-masing kasus.

"Harus dilihat dulu, perbuatan itu apakah (terjadi saat) melakukan tugas atau tidak. Apakah itu hilangnya barang bukti dalam pelaksanaan tugas atau tidak (merujuk kasus Esther dan Dara)," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik meminta izin kepada Jaksa Agung untuk mendengarkan keterangan dari tiga jaksa yaitu Sosia Mariska, Dara Veranita dan Esther Thanak. Atas izin itu, mereka kemudian diperiksa dan selanjutnya Esther dan Dara ditetapkan tersangka pada hari yang sama.

Terhitung sejak 23 Maret 2009 kedua jaksa tersebut ditahan pihak kepolisian. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 31 Maret 2009 untuk meminta perpanjangan penahanan kepada pihak Kejati DKI Jakarta.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah