Jum'at, 10 Januari 2025

Adik Pukul Kakak Kandung, Kejari Indramayu Upayakan Keadilan Restoratif Perdana

Adik Pukul Kakak Kandung, Kejari Indramayu Upayakan Keadilan Restoratif Perdana

HUKUM
21 Mei 2021, 20:04 WIB

CuplikCom-Adik-Pukul-Kakak-Kandung,-Kejari-Indramayu-Upayakan-Keadilan-Restoratif-Perdana-21052021200621-IMG-20210521-WA0056.jpg

Adik Pukul Kakak Kandung, Kejari Indramayu Upayakan Keadilan Restoratif Perdana (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan upaya Keadilan Restoratif perdana terhadap perkara pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang adik kepada kakak kandungnya sendiri. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Indramayu, Jum'at (21/5/2021).

Peristiwa pemukulan yang terjadi pada tanggal 3 April 2021, pukul 03.00 WIB itu bermula saat tersangka W (26), pemuda asal Desa Eretan Kulon pulang kerumah, kemudian cekcok mulut dengan kakak kandungnya, yakni Casmirah (30), hingga saling dorong, dan akhirnya W memukul kepala korban sampai berdarah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indranayu, M Ichsan. Ia juga menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, tersangka diamankan pihak kepolisian.

"Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Indramayu, dan berdasarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara tersebut dilakukan pendekatan keadilan restoratif," jelasnya.

M Ichsan juga menuturkan, bahwa keadilan restoratif yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan petunjuk pimpinan sebagaimana diamanatkan dalam perja No15 tahun 2020 yakni, suatu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan sebagai pembalasan.

"Namun tentunya, tidak pula dapat diterapkan terhadap seluruh perkara pidana karena keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap perkara-perkara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020," tuturnya.

"Setelah tercapainya upaya perdamaian melalui keadilan restoratif pada hari ini, nantinya kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apakah terhadap pendekatan restoratif telah memenuhi syarat yang ditentukan, jadi singkatnya keadilan restoratif ini tidak serta merta langsung menghentikan penuntutan atas tersangka," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Casmirah selaku saksi korban sekaligus kakak kandung korban juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memfasilitasi terlaksana upaya perdamaian.

"Semoga perkara atas adik kandung saya cukup sampai disini, saya sudah memaafkan lahir batin. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk saya dan keluarga," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, hadir Penjabat (Pj) Kepala Desa Eretan Kulon, Kusuma Wijaya, didampingi beberapa perwakilan masyarakat yang turut menyaksikan pelaksanaan restoratif melalui penandatanganan kesepakatan musyawarah perdamaian.

Kusuma Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi seluruh pihak, karena sebenarnya perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah dilakukan upaya pencabutan laporan.

"Kami berharap, tersangka diberi kesempatan untuk dapat melakukan pembinaan agar menjadi lebih baik lagi dan upaya perdamaian ini dapat dikabulkan sehingga tidak perlu diproses lagi," ucapnya.

Pelaksanaan keadilan restoratif ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban, dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan penyidik Polsek Kandanghaur serta JPU pada Kejari Indramayu selaku fasilitator.

Selanjutnya sesuai ketentuan hasil kesepakatan akan dilaporkan secara berjenjang oleh fasilitator kepada pimpinan sesuai ketentuan guna diperoleh ketetapan apakah terhadap upaya keadilan restoratif dapat dilanjutkan prosesnya.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu