(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung - Pelaku sepesialis pencurian rumah kosong Jl. Pratu Amin Kelurahan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kalianda.
Hal itu diungkap saat kegiatan konfrensi pers di mapolsek kalianda yang dipimpin oleh Waka Polres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo, Senin (24/5/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial (IJ) 25 Tahun Warga Lingkungan 1 Kelurahan Kalianda.
Pelaku tersebut melancarkan aksinya pada 15 Januari 2021 lalu dengan menguras isi rumah korban yaitu Hasanudin sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Menurut Waka Polres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo dalam menjalankan aksinya pelaku lebih dari satu orang, Satu tersangka berhasil diamankan sisanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sempat diperingatkan agar tersangka menyerahkan diri namun tersangka tidak koperatif dan mencoba melawan petugas, ahirnya tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka." Ujarnya
Lebih jauh menjelaskan, barang barang yang berhasil di curi oleh pelaku itu diantaranya Dipan, Kayu, TV, Kulkas, Mesin Cuci sampai perabot rumah tangga. Selain itu pelaku juga berhasil mengambil sebilah katana yang bernilai Miliyaran.
"Atas perbuatannya korban mengalami kerugian material mencapai Rp. 1,2 Miliar" katanya.
Perlu diketahui lanjut Harto Agung Cahyo, komplotan itu menjalankan aksinya secara bertahap tidak hanya satu kali saja.
"Saat melakukan pencurian pelaku mengambil barang barang curian sedikit demi sedikit sampai barang dalam rumah itu terkuras habis." Paparnya
Sementara Kapolsek Kalianda AKP. Mulyadi Yakup manyampaikan barang bukti katana itu sempat mau dijual seharga Rp. 3 Miliar namun hanya ditawar Rp. 1 Miliar. Tukasnya
Pelaku IJ (25) di amankan Didesa sumur kumbang kecamatan kalianda, pelaku adalah warga Jln.Pratu M.Amin kelurahan kalianda kecamatan kalianda kabupaten lamsel,pelaku tersebut di ancam dengan pasal.363 KUHP Dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara